Seperti diketahui, Habib Rizieq yang merupakan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara.
"Lebih ringan dari Habib RS, kasus RS Ummi, 4 tahun penjara," pungkas Ali Syarief seraya mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: Ulul Albab adalah Mereka yang Senantiasa Berzikir, Tema Khutbah Jumat 18 Februari 2022
Sebagai informasi, suap diberikan agar Maskur dan Robin mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.
Dalam kasus itu, Azis Syamsuddin bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado diduga menjadi pihak penerima suap.***