Menaker Sebut Pemerintah Sengsarakan Diri Demi Bahagiakan Pekerja, Said Didu: Nahan Uang Orang kok Penderitaan

- 18 Februari 2022, 19:34 WIB
Said Didu mengomentari pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang mengatakan bahwa pemerintah menyengsarakan diri demi kebahagiaan pekerja.
Said Didu mengomentari pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang mengatakan bahwa pemerintah menyengsarakan diri demi kebahagiaan pekerja. /Twitter.com/@msaid_didu/

PR DEPOK - Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini menjawab soal kisruh aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.

Menaker mengungkap bahwa pemerintah akan segera menyetorkan dana iuran untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digadang-gadang sebagai pengganti JHT yang kini baru bisa cair di usia 56 tahun.

Dana iuran yang akan disetorkan oleh pemerintah diperkirakan mencapai Rp100 miliar setiap bulannya.

Baca Juga: Ranking Indeks Demokrasi Indonesia Naik, EIU Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Jadi Salah Satu Faktornya

Dalam pelaksanaan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, Ida Fauziyah mengklaim bahwa pemerintah rela menyengsarakan diri demi kebahagiaan bagi para pekerja.

Pasalnya, dalam program ini para pekerja sama sekali tidak dipungut iuran lantaran iuran tersebut akan dibayar oleh pemerintah.

Terhitung sejak Februari hingga November 2021, pemerintah telah menggelontorkan dana iuran yang jumlahnya mencapai Rp823 miliar.

Baca Juga: Pemakaman Romawi Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Gaza Palestina

"Ini pemerintah menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja," katanya saat menjadi bintang tamu di podcast milik Deddy Corbuzier.

Menurutnya, jumlah iuran yang akan dibayar pemerintah nantinya akan mengikuti jumlah peserta JKP yang ada.

Pernyataan Menaker Ida Fauziyah tentang pemerintah yang menyengsarakan diri demi kebahagiaan para pekerja itu lantas dikomentari oleh Said Didu.

Baca Juga: Persib Obsesi Pertahankan Rekor Apik Tak Terkalahkan Lawan Persipura Jayapura

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menilai tindakan pemerintah menahan uang rakyat, dalam hal ini yang JHT, bukanlah suatu penderitaan.

"Menahan uang orang kok dianggap penderitaan," ujar Said Didu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Lebih lanjut, Said Didu menilai justru pihak yang menderita adalah mereka yang uangnya ditahan dan tak bisa dicairkan.

Baca Juga: Menaker Jawab Tudingan Dana JHT Digunakan Pemerintah untuk IKN: Tidak Benar

"Yang menderita tuh yg uangnya ditahan," katanya menambahkan.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker belum lama ini mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tersebut mengatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT kini baru bisa cair saat penerima berusia 56 tahun.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Program JKP, Bisa Dapat Bantuan Tunai Selama 6 Bulan Hingga Pelatihan Kerja

Sontak aturan baru ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Tak sedikit yang menuntut agar peraturan baru itu dicabut dan tak jadi diterapkan.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah