Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 4, Hubungan Hee Do dan Yu Rim Masih Belum Baik
Untuk diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 3 mengatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT bisa dicairkan ketika penerima berusia 56 tahun ke atas.
Tak sedikit pekerja yang menolak aturan ini lantaran khawatir di-PHK sebelum usia tersebut.***