Senada dengan perkataan sang ketum, Syahrial Nasution pun mengkritik aturan JHT yang baru itu.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23? Berikut Bocoran Estimasi Waktunya
Menurutnya, kebijakan Kemenaker soal Jaminan Hari Tua ini sudah melampaui kodrat Tuhan.
"Kebijakan Menaker soal JHT sudah melampaui kodrat Tuhan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @syahrial_nst.
Syahrial Nasution menuturkan, kini hidup dan mati seseorang pun sudah dikendalikan dengan aturan pemerintah.
Pasalnya, katanya melanjutkan, pekerja yang di-PHK sebelum usia 56 tahun dipaksa untuk bertahan hidup sambil menunggu JHT bisa dicairkan.
Ia pun dengan tegas meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dibatalkan.
"Hidup dan Mati pun dikendalikan aturan pemerintah maha kuasa. Korban PHK yg blm 56 thn dipaksa bertahan hidup menunggu mengambil haknya. Atau kalau mau lbh cepat, matilah sblm usia 56 thn. Batalkan Permenaker No. 2/2022," katanya menambahkan.