Anies Baswedan Kalah di Pengadilan Harus Keruk Kali Mampang, Guntur Romli: Ketok Palu Dulu, Baru Dia Kerja

- 20 Februari 2022, 16:25 WIB
Kolase foto Anies Baswedan dan Guntur Romli.
Kolase foto Anies Baswedan dan Guntur Romli. /Instagram @gunromli dan @aniesbaswedan

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 itu menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.

Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Baca Juga: Separatis Pro Rusia Sebut Miliki Mata-Mata dari Ukraina hingga Ingin Merebut Wilayah di Kyiv

PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selanjutnya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.

Baca Juga: Ada Kekeliruan, Luqman Hakim Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dibatalkan

Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah