Cara Mudah Cek Penerima Bansos Melalui DTKS, Dapatkan PKH Balita dan Ibu Hamil Rp 3 Juta

- 22 Februari 2022, 08:34 WIB
Ini cara mudah cek penerima Bansos PKH balita dan ibu hamil melalui DTKS, bisa dapatkan Rp3 juta selama setahun.
Ini cara mudah cek penerima Bansos PKH balita dan ibu hamil melalui DTKS, bisa dapatkan Rp3 juta selama setahun. /Unsplash/Mufidpwt/

PR DEPOK - Berikut ini cara mudah cek penerima bantuan melalui DTKS, untuk dapatkan Bansos PKH balita dan ibu hamil Rp 3 juta.

Pemerintah bersama dengan Kemensos, kembali adakan bantuan sosial atau Bansos PKH balita usia 0-6 tahun, dan PKH ibu hamil. Dengan nominal bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan, yang jika ditotalkan selama setahun menjadi Rp 3 juta.

Bansos PKH balita dan ibu hamil ini, diadakan oleh Pemerintah bersama Kemensos untuk sebagai upaya mengurangi penderita stunting pada balita hingga menjamin biaya pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil.

Baca Juga: Persib Bandung Siapkan Strategi Khusus Saat Lawan PSM Makassar

Bansos PKH balita dan ibu hamil ini, dijanjikan oleh Kemensos sebagai bantuan, untuk masyarakat yang kurang mampu, dan memiliki keterbatasan biaya, terutama anak-anak usia 0-6 tahun, dan ibu hamil. 

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pkh.kemensos.go.id, berikut ini cara mudah cek penerima Bansos PKH balita dan ibu hamil Rp 3 juta melalui DTKS.

1. Pertama anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 22 Februari 2022: Waktunya Panen, Mimpimu Terwujud

3. Pertama isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.

4. Kedua, isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.

5. Ketiga, isi Kecamatan sesuai dengan KTP.

6. Keempat, isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Jokowi Sebut JHT Bisa Dicairkan di Masa Sulit, Said Didu: Hati-hati dengan Pernyataan Ini, Sangat Multitafsir

7. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP. 

8. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.

9. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 22 Februari 2022: Gemini Pergilah Bersenang-senang dengan Pasangan

Berikut ini beberapa kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai berikut:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Bayangan Diri Lewat Pilihan Warna yang Paling Mendominasi Pikiran Anda

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.

Dengan demikian, Bansos PKH balita ini akan diberikan kepada warga tidak mampu, dilakukan dalam 4 tahap, yang bisa dicairkan di sepertiga bulan.***

 

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah