Penunjukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN sudah tertuang dalam salinan UU Nomor 3/2022 dimana akan ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah UU diundangkan per 15 Februari 2022.
Dalam UU IKN juga tercantum bahwa presiden akan menunjuk dan mengangkat pejabat kepala-wakil kepala otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.
Baca Juga: 9 Kali Bertanding, Privat Mbarga Sudah Sumbang 4 Gol untuk Bali United
Jokowi juga menyampaikan sebanyak 80 persen dari total anggaran pembangunan IKN Nusantara berasal dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha serta investasi langsung.
Sementara sebanyak 20 persen sisanya diperkirakan berasal dari APBN.
”Banyak yang bertanya kepada saya, terus anggarannya dari mana? untuk kawasan inti yang di situ ada istana dan gedung-gedung kementerian memang itu semua dari APBN, perkiraan kita adalah 20 persen dari total anggaran yang dibutuhkan. Sehingga yang 80 persen adalah baik KPBU, baik PPP (Public-Private Partnership), maupun dari investasi langsung oleh investor,” ujar Jokowi seperti dikutip dari Antara.***