PR DEPOK – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berkedudukan dan kekhususan diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa IKN hanya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat nasional saja.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 20 Februari 2022 dalam aturan tersebut berbunyi ‘Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional’.
Baca Juga: 3 Grup Besutan SM Entertainment yang Dijadwalkan Comeback Awal Tahun 2022
Pada prosesnya, penyelanggara pemilu di sana diterangkan pula dalam Pasal 13 UU IKN yang menyebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.
Untuk diketahui, bunyi pasal tersebut yakni ‘Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD’.
Oleh sebab itu, sebagaimana dimuat dalam pasal 13 ayat (2) UU IKN, dimuat juga soal perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota DPRD untuk daerah yang berbatasan langsung dengan IKN.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Online 2022 Lewat HP dengan KTP dan KK Melalui Aplikasi Cek Bansos
Secara tertulis, pada pasal 13 ayat (2) UU IKN tersebut berbunyi ‘Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan’.