Soal Pemilu, IKN Nusantara Hanya Selenggarakan Tingkat Nasional

- 20 Februari 2022, 19:22 WIB
IKN Nusantara yang telah diatur dalam undang-undang hanya akan melakukan Pemilu pada tingkat nasional saja.
IKN Nusantara yang telah diatur dalam undang-undang hanya akan melakukan Pemilu pada tingkat nasional saja. /ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/

Semantara itu, dikutip dari artikel lainnya dari Antara disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menunjuk soal sosok yang akan menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN tersebut.

Penunjukkan yang dilakukan oleh Jokowi tidak serta diputuskan begitu saja. Melainkan dia sebelumnya berdialog terlebih dahulu dengan DPR.

Baca Juga: Tuai Dukungan China, Hong Kong Bergelut Mati-matian Perangi Wabah Covid-19

Dalam keberjalanannya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun sejak dilantik.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah