Semantara itu, dikutip dari artikel lainnya dari Antara disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera menunjuk soal sosok yang akan menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN tersebut.
Penunjukkan yang dilakukan oleh Jokowi tidak serta diputuskan begitu saja. Melainkan dia sebelumnya berdialog terlebih dahulu dengan DPR.
Baca Juga: Tuai Dukungan China, Hong Kong Bergelut Mati-matian Perangi Wabah Covid-19
Dalam keberjalanannya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun sejak dilantik.***