Kriteria Pendaftar Ini Auto Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23

- 23 Februari 2022, 13:24 WIB
Berikut ini merupakan kriteria pendaftar yang akan otomatis lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23.
Berikut ini merupakan kriteria pendaftar yang akan otomatis lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23. /Tangkap layar Prakerja.go.id

Baca Juga: Pekerja Kena PHK atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23? Simak Bocoran Waktunya Berikut Ini

8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja.

10. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.

Pendaftar yang sesuai dengan kriteria tersebut akan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah