Moeldoko: Masyarakat yang Bisa Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS Kesehatan

- 24 Februari 2022, 11:05 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Antara

Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Perang Besar di Eropa Khawatir Pecah, Presiden Ukraina Desak Rusia Menentang Serangan

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan berkaitan dengan ketentuan mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN.

 “Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan"

Baca Juga: Modal KTP, Bansos BPNT Kartu Sembako Rp600.000 Bisa Cair Lewat Kantor Pos, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

"Jadi, lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang diamanatkan melalui Inpres tersebut tentu harus melaksanakan. Ini bukan pada korelasinya, tetapi pada persoalan optimalisasi, sehingga rakyat Indonesia terjamin,” ujar Teuku Taufiqulhadi..***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ATRBPN ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x