Sebelumnya belum lama ini, Doni Monardo mengatakan bahwa bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun dapat kembali bekerja seperti semula di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta
Hal itu didasari karena untuk menghindari adanya Pemutusan Hak Kerja (PHK) di tengah merebaknya pandemi Virus Corona atau covid-19.
Namun, hanya 11 bidang kegiatan yang dapat kembali bekerja. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Kesebelas bidang itu meliputi, toko-toko kebutuhan pokok dan bahan penting, perbankan, media cetak, dan elektronik, penyelenggaraan telekomunikasi dan infrastruktur data, distributor kebutuhan pokok dan barang penting.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Kembali Muncul, Wuhan Rencanakan Pengujian Ulang untuk 11 Juta Penduduk
Selanjutnya, penyedia bahan bakar minyak dan gas, pembangkit layanan pasar modal, layanan ekspedisi barang, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, serta layanan keamanan pribadi.***