Menghakimi dan menghukum tahanan haruslah sesuai dengan hukum HAM internasional, termasuk pengadilan yang adil.
Baca Juga: Dikira Mainan, Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Tembak Mati Kakaknya
Kegagalan polisi dalam menghentikan praktik penganiayaan yang terjadi antar tahanan menunjukan kegagalan institusi dalam menerapkan Pasal 21 (3) Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Hal ini karena polisi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.***