Amnesty Internasional Indonesia: Penganiayaan Ferdian Paleka Selama di Tahanan Melanggar HAM

- 14 Mei 2020, 16:00 WIB
BEREDAR video aksi perpeloncoan pada Ferdian Paleka dan rekannya oleh narapadina.*
BEREDAR video aksi perpeloncoan pada Ferdian Paleka dan rekannya oleh narapadina.* //Facebook/ Dika Maul

Menghakimi dan menghukum tahanan haruslah sesuai dengan hukum HAM internasional, termasuk pengadilan yang adil.

Baca Juga: Dikira Mainan, Bocah 5 Tahun Tak Sengaja Tembak Mati Kakaknya

Kegagalan polisi dalam menghentikan praktik penganiayaan yang terjadi antar tahanan menunjukan kegagalan institusi dalam menerapkan Pasal 21 (3) Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Hal ini karena polisi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x