1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
2. Masyarakat juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
3. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP.
4. Salinan Kartu Keluarga (KK).
5. Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.
6. Salinan buku rekening yang masih aktif.
7. Foto peserta.
8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Baca Juga: Ngefans Berat ke Haji Faisal, Atta Halilintar Ingin Undang Ayah Fuji ke Aqiqah Ameena Hanna Nur Atta