Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menetapkan setiap tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Baca Juga: Dedek Prayudi: Pemimpin Baik Kinerjanya di 1 atau 2 Periode Belum Tentu Bagus Memasuki Ketiga
Keppres ini pun menuai sorotan publik karena nama Jenderal Soeharto yang juga Presiden RI kedua tidak terdapat di dalamnya.
Dalam diktum ketika keppres tersebut tertuang tentang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soediran serta disetujui dan digerakan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Gerakan ini juga didukung oleh TNI, kepolisian, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.***