Panduan Pelaksanaan Kerja New Normal Menurut Menteri Kesehatan

- 26 Mei 2020, 21:30 WIB
ASN di Kota Cimahi.*
ASN di Kota Cimahi.* /Foto Istimewa PR/

PIKIRAN RAKYAT – Di masa pandemi, roda perekonomian masyarakat tetap harus berjalan untuk mempertahankan kemampuan daya beli yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan negara.

Untuk itu Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan yang dimuat dalam surat keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Berikut panduan pencegahan penularan virus corona di tempat kerja selama masa pandemi masih berlangsung yang memungkinkan seluruh karyawan dapat beradaptasi dengan perubahan pola hidup baru atau new normal sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: Han Soo Hee Pemeran di The World of Married, Akui Kesulitan Saat Dalami Karakter 'Pelakor' 

Kebijakan manajemen dalam pencegahan dan penularan virus corona

Pihak manajemen harus senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi terkait virus corona di wilayah kerjanya.

Pihak manajemen juga berkewajiban untuk membentuk tim penanganan virus corona yang terdiri dari pimpinan bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan.

Kemudian tim tersebut harus melaporkan setiap kali ada kasus penularan yang dicurigai di tempat kerja tanpa menganggapnya sebagai suatu stigma.

Baca Juga: Seperti Kisah Hachiko, Anjing di Tiongkok Setia Menunggu Majikan di RS Selama 3 Bulan 

Jika tidak memungkinkan work from home dan pekerja harus bekerja di lingkungan kerja

Pihak manajemen diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun di pintu masuk dan memastikan karyawan tidak terpapar virus corona.

Selain itu waktu kerja juga tidak diperbolehkan terlalu panjang termasuk lembur yang bisa membuat karyawan kekurangan waktu untuk beristirahat dan bisa menyebabkan penurunan imunitas tubuh.

Jika memungkinkan pihak manajemen harus meniadakan shift 3 (jika ada) tetapi jika ada maka usia karyawan yang bekerja pada shift tersebut berusia kurang dari 50 tahun.

Baca Juga: Sebut Depok Daerah Paling Banyak Terima Bantuan Sosial Presiden, Menteri Sosial: Ada 170 ribu 

Seluruh karyawan wajib mengenakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama berada di tempat kerja serta menerapkan physical distancing.

Pihak manajemen juga disarankan untuk memberikan makanan yang mengandung banyak vitamin C serta menyediakan ruangan kerja yang aman dan sehat.

Bukan hanya itu pihak manajemen juga harus menyediakan sarana cuci tangan dan membersihkan area kerja secara berkala setiap 4 jam sekali termasuk peralatan kantor dan fasilitas umum serta menjaga kualitas udara di ruang kerja.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Depok 26 Mei: Kembali Bertambah 21 Orang, 9 Kasus Ditemukan di Jakarta 

Sosialisasi dan edukasi karyawan mengenai virus corona

Edukasi yang dilakukan harus bersifat intensif kepada seluruh pekerja dan keluarganya meliputi penyebab penularan, pencegahan, praktik PHBS, alur pelaporan, dan pemeriksaan jika ada kecurigaan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x