Panduan Pengisian Sensus Penduduk 2020 yang Akan Berakhir Dalam 2 Hari ke Depan

- 27 Mei 2020, 22:08 WIB
ILUSTRASI Sensus Penduduk Online 2020.
ILUSTRASI Sensus Penduduk Online 2020. /- Foto: BPS

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Sensus Penduduk 2020 yang tahap awal dilakukan secara daring.

Sensus Penduduk 2020 dibagi menjadi dua tahap yakni pengisian data online dan nantinya akan ada juga wawancara.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Badan Pusat Statistik, Sensus Penduduk Online 2020 digelar mulai 15 Februari 2020 dan diperpanjang hingga berakhir pada Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Tak Ada Surga Bagi yang Tak Punya Ibu, Karakter Fizi di Upin Ipin Tuai Kritik dan Dibenci Warganet 

Tata cara mengisi Sensus Penduduk 2020 sangat mudah. Pertama Anda harus mengunjungi situs sensus.bps.go.id, selanjutnya mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi data setiap anggota keluarga hanya lima menit.

Kemudian klik tombol ‘cek keberadaan’. Untuk Anda yang pertama kali log in, harus terlebih dahulu mengisi kata sandi dan pertanyaan keamanan.

Pastikan Anda mengingat kata sandi dan jawaban yang Anda isi dalam kolom pertanyaan untuk mengantisipasi kesulitan log in di kemudian hari.

Tetapi jika sudah log in sebelumnya Anda hanya harus mengisi kata sandi di kolom yang telah disediakan. Kemudian pilih provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan, RT/RW, nama jalan, dan nomor rumah.

Baca Juga: Sang Ibu Meninggal Dunia, PM Belanda Akui Tak Bisa Besuk Saat Kritis dalam 8 Minggu Terakhir 

Setelah itu Anda harus mengisi beberapa pertanyaan terkait tempat tinggal keluarga seperti status kepemilikan tempat tinggal, listrik yang digunakan, jenis sumber air minum utama, kepemilikan fasilitas jamban atau tempat buang air besar dan septic tank, serta jenis lantai di bagian terluas tempat tinggal.

Berikutnya Anda harus mengisi data pribadi setiap anggota keluarga meliputi Nomor KK dan NIK, jenis kelamin, status hubungan dalam keluarga, alamat, kepemilikan akta kelahiran, status kewarganegaraan, agama, status perkawinan, keterangan pendidikan terakhir, kemampuan berbahasa Indonesia yang khusus bagi anggota keluarga di atas usia lima tahun.

Setelah itu isi informasi mengenai aktivitas yang dilakukan oleh setiap anggota keluarga. Jika bekerja maka Anda harus mendeskripsikan pekerjaannya.

Baca Juga: Dinyatakan Sudah Tidak Bergejala, Pemkot Depok Rumahkan Ratusan Pasien Positif COVID-19 

Jika sudah lengkap Anda diarahkan untuk menekan tombol ‘kirim’ dan bisa langsung mengunduh bukti pengisian data kependudukan keluarga.

Selain tahap daring, tahap kedua yakni wawancara akan digelar pada 1-3 Juli mendatang. Nantinya para petugas BPS akan datang langsung ke rumah setiap penduduk.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Badan Pusat Statistik Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x