Ia menuturkan, memberhentikan presiden saat masa jabatan belum berakhir sudah diatur secara ketat di dalam konstitusi.
Baca Juga: Soroti Wacana Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: kalau Tak Taat Konstitusi, Negeri Ini akan Ribut
"Kalau memperpendek masa jabatan? Kalau yang ini, UUD 1945 membolehkannya. Presiden bisa diberhentikan di tengah jalan sebelum masa jabatannya berakhir. Yg ini syaratnya ketat diatur di konstotusi.#Liberte," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, sebelumnya isu soal perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu ini kembali menjadi sorotan publik.
Usai heboh usulan dari berbagai pihak untuk menunda pemilu 2024 dan menambah masa jabatan Jokowi sebagai presiden, pro kontra pun muncul di kalangan masyarakat.
Tak sedikit yang mengkritik adanya usulan untuk menambah masa jabatan presiden dan menunda pemilu 2024 hingga 1 atau 2 tahun.
Terlebih, pernyataan Presiden Jokowi belum lama ini juga disorot publik.
Pasalnya, Presiden RI ke-7 itu mengatakan bahwa usulan untuk memperpanjang masa jabatan adalah hal yang diperbolehkan di negara demokrasi.***