Jokowi Tak Larang Usulan Perpanjang Masa Jabatan, Benny Harman: UUD 1945 Jelas Melarang, kalau Perpendek Boleh

- 7 Maret 2022, 13:52 WIB
Politikus Partai Demokrat, Benny Harman, menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan presiden jelas dilarang oleh UUD 1945.
Politikus Partai Demokrat, Benny Harman, menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan presiden jelas dilarang oleh UUD 1945. /Twitter.com/@BennyHarmanID/

Ia menuturkan, memberhentikan presiden saat masa jabatan belum berakhir sudah diatur secara ketat di dalam konstitusi.

Baca Juga: Soroti Wacana Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: kalau Tak Taat Konstitusi, Negeri Ini akan Ribut

"Kalau memperpendek masa jabatan? Kalau yang ini, UUD 1945 membolehkannya.  Presiden bisa diberhentikan di tengah jalan sebelum masa jabatannya berakhir. Yg ini syaratnya ketat diatur di konstotusi.#Liberte," katanya menambahkan.

Cuitan Benny Harman.
Cuitan Benny Harman. Tangkap layar Twitter @BennyHarmanID

Untuk diketahui, sebelumnya isu soal perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu ini kembali menjadi sorotan publik.

Usai heboh usulan dari berbagai pihak untuk menunda pemilu 2024 dan menambah masa jabatan Jokowi sebagai presiden, pro kontra pun muncul di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Animo Masyarakat Tinggi untuk Balap MotoGP di Mandalika: Penjualan Tiket Utama Sold Out

Tak sedikit yang mengkritik adanya usulan untuk menambah masa jabatan presiden dan menunda pemilu 2024 hingga 1 atau 2 tahun.

Terlebih, pernyataan Presiden Jokowi belum lama ini juga disorot publik.

Pasalnya, Presiden RI ke-7 itu mengatakan bahwa usulan untuk memperpanjang masa jabatan adalah hal yang diperbolehkan di negara demokrasi.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah