Jokowi Tak Larang Usulan Perpanjang Masa Jabatan, Benny Harman: UUD 1945 Jelas Melarang, kalau Perpendek Boleh

- 7 Maret 2022, 13:52 WIB
Politikus Partai Demokrat, Benny Harman, menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan presiden jelas dilarang oleh UUD 1945.
Politikus Partai Demokrat, Benny Harman, menyebut bahwa perpanjangan masa jabatan presiden jelas dilarang oleh UUD 1945. /Twitter.com/@BennyHarmanID/

PR DEPOK - Baru-baru ini, publik kembali ramai memperbincangkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Wacana ini kembali ramai usai Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kembali mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden.

Terlebih, sikap Presiden Jokowi yang nampak tak sekeras dulu untuk menolak usulan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.

Baca Juga: Tegas Bakal Taat Konstitusi Soal Penundaan Pemilu 2024, Iwan Sumule ke Jokowi: Saya Takut Hilang Kejujuran

Terkait hebohnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu, politikus Partai Demokrat, Benny Harman turut berkomentar.

Benny Harman mengatakan bahwa memperpanjang masa jabatan presiden jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

"Hiii, para sahabat.UUD’45 jelas melarang masa jabatan presiden diperpanjang," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.

Baca Juga: Kritik Joe Biden dan NATO, Donald Trump Sarankan Strategi Adu Domba China-Rusia

Namun, kata Benny Harman melanjutkan, UUD 1945 memperbolehkan jika masa jabatan presiden dikurangi atau diperpendek.

Menurutnya, konstitusi tidak melarang jika presiden diberhentikan di tengah jalan saat masa jabatannya belum selesai.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x