PR DEPOK - Baru-baru ini, publik kembali ramai memperbincangkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Wacana ini kembali ramai usai Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kembali mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden.
Terlebih, sikap Presiden Jokowi yang nampak tak sekeras dulu untuk menolak usulan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
Terkait hebohnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu, politikus Partai Demokrat, Benny Harman turut berkomentar.
Benny Harman mengatakan bahwa memperpanjang masa jabatan presiden jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
"Hiii, para sahabat.UUD’45 jelas melarang masa jabatan presiden diperpanjang," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.
Baca Juga: Kritik Joe Biden dan NATO, Donald Trump Sarankan Strategi Adu Domba China-Rusia
Namun, kata Benny Harman melanjutkan, UUD 1945 memperbolehkan jika masa jabatan presiden dikurangi atau diperpendek.
Menurutnya, konstitusi tidak melarang jika presiden diberhentikan di tengah jalan saat masa jabatannya belum selesai.