Berlaku hingga 7 Juni 2020, Layanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek Tidak Beroperasi

- 2 Juni 2020, 10:00 WIB
DERETAN bus di Terminal Jatijajar, Depok, Kamis 23 April 2020.*
DERETAN bus di Terminal Jatijajar, Depok, Kamis 23 April 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal khususnya di wilayah Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Sebelumnya, kebijakan penghentian sementara itu berakhir pada 31 Mei 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti dalam keterangannya pada Senin, 1 Juni 2020 menyebutkan terminal bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi di bawah pengelolaan BPTJ.

Baca Juga: 3 Daerah di Depok Ini Konfirmasi Kasus COVID-19 Tertinggi, Kasus Sembuh Paling Banyak di Cimanggis

Diantaranya, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Adapun di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres.

Sedangkan Terminal Tanjung Priok berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi berada di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Dokter di Italia Sebut Virus Corona Sudah Melemah dan Tidak Lagi Mematikan

Kendati demikian, beberapa terminal masih ada yang diberikan waktu untuk beroperasi dan bisa melayani penumpang secara terbatas.

Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa pengoperasian secara terbatas di Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Pria Bertato Peta Indonesia yang Ikut Demo dan Menjarah di AS, Minta Maaf pada Rakyat Indonesia

Polana juga menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.

Beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah di wilayah Jabodetabek antara lain Terminal Baranangsiang, Terminal Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, dan Terminal Kampung Rambutan.

Namun untuk masing-masing bus di terminal tersebut, ada batasan jumlah penumpang.

Baca Juga: Strategi New Normal Pendidikan di Depok, Pembagian Shift dan Maksimal Hanya 20 Siswa per Kelas

Untuk Terminal Baranangsiang selama periode tersebut setiap harinya rata-rata hanya bisa melayani kurang lebih 77 penumpang.

Kemudian untuk Terminal Pulogebang 34 penumpang, Terminal Tanjung Priok 86 penumpang, Terminal Kalideres 246 penumpang, dan Terminal Kampung Rambutan 1.036 penumpang.

Adapun untuk Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x