PR DEPOK - Masa hukuman pidana penjara eks Menteri KKP, Edhy Prabowo baru-baru ini dikabarkan disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, masa hukuman Edhy Prabowo yang disunat MA ini menjadi lima tahun setelah sebelumnya selama sembilan tahun.
Menurut kabar, putusan masa hukuman Edhy Prabowo disunat MA ini disampaikan majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022 silam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dnegan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi bahan pertimbangan majelis kasasi untuk mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo tersebut.
Salah satu yang jadi bahan pertimbangan adalah melihat Edhy Prabowo kala menjadi Menteri KKP sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelaya.
Hakim berpendapat, Edhy Prabowo mencabut Permen KKP No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2020.
"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," kata hakim.
Diketahui bersama, masa hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasusnya beberapa kali mengalami perubahan.
Majelis Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman selama lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun pada 15 Juli 2021.
Kemudian pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara ditambah dana sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Edhy Prabowo pun diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah Rp9.687.458.219 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.***