Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun: Bekerja Baik saat Jabat Menteri KKP

- 9 Maret 2022, 19:53 WIB
Masa hukuman Edhy Prabowo disunat MA dengan pertimbangan terdakwa bekerja baik saat menjabat Menteri KKP.
Masa hukuman Edhy Prabowo disunat MA dengan pertimbangan terdakwa bekerja baik saat menjabat Menteri KKP. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - Masa hukuman pidana penjara eks Menteri KKP, Edhy Prabowo baru-baru ini dikabarkan disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, masa hukuman Edhy Prabowo yang disunat MA ini menjadi lima tahun setelah sebelumnya selama sembilan tahun.

Menurut kabar, putusan masa hukuman Edhy Prabowo disunat MA ini disampaikan majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022 silam.

Baca Juga: Chernobyl Berhenti Kirim Data, Badan Atom Dunia: Sistem Pemantau Keamanan Hilang Sejak Rusia Ambil Alih

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dnegan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi bahan pertimbangan majelis kasasi untuk mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo tersebut.

Salah satu yang jadi bahan pertimbangan adalah melihat Edhy Prabowo kala menjadi Menteri KKP sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelaya.

Baca Juga: Lagi Asyik Bernyanyi, Viral Video Wanita Tetiba Basah Kuyup, Warganet Soroti Lirik Lagu yang Dinyanyikan

Hakim berpendapat, Edhy Prabowo mencabut Permen KKP No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," kata hakim.

Diketahui bersama, masa hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasusnya beberapa kali mengalami perubahan.

Baca Juga: China Dinilai Cari Aman Atas Konflik Rusia-Ukraina, CIA Minta AS-Taiwan Waspadai Kemungkinan Invasi Beijing

Majelis Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman selama lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun pada 15 Juli 2021.

Kemudian pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara ditambah dana sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Edhy Prabowo pun diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah Rp9.687.458.219 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah