Hukuman Edhy Prabowo Diringankan karena Sudah Bekerja dengan Baik, Gus Umar: Asli, Hukum Kita Emang Bobrok!

- 9 Maret 2022, 20:58 WIB
Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar mengomentari keringanan hukuman yang didapatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait kasus maling uang rakyat benih lobster.
Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar mengomentari keringanan hukuman yang didapatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait kasus maling uang rakyat benih lobster. /Instagram @umarsyadat75./

PR DEPOK - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dikabarkan mendapat keringanan hukuman usai mengajukan kasasi terkait korupsi benih lobster.

Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman menjadi 5 tahun penjara, dari yang sebelumnya 9 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp400 juta.

Pemotongan hukuman tersebut lantas menuai komentar dari publik, tak terkecuali tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar.

Dalam keterangannya, Gus Umar tampak menyindir Edhy Prabowo dan maling uang rakyat lainnya, yang diringankan hukumannya oleh hakim.

Baca Juga: Cara Menyelesaikan Pelatihan Kartu Prakerja yang Sudah Dibeli

Dia menyatakan bahwa nantinya para pejabat yang korupsi bisa mengaku sudah menderita dan bekerja dengan baik, agar dapat keringanan hukuman seperti halnya Juliari Batubara serta Edhy Prabowo.

"Kalau mau korupsi bilang saja kalian sdh menderita krn dihina atau kalian sdh bekerja dgn baik," ucap Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @umarsyadat75.

Dengan adanya keringanan hukuman tersebut, Gus Umar merasa geram dan menilai bahwa hukum di Indonesia saat ini sudah berantakan.

Baca Juga: China Dinilai Cari Aman Atas Konflik Rusia-Ukraina, CIA Minta AS-Taiwan Waspadai Kemungkinan Invasi Beijing

Sebab tak hanya Edhy Prabowo, Juliari Batubara pun yang melakukan korupsi hingga sangat merugikan negara dan rakyat juga telah diringankan hukumannya.

Padahal kerugian yang ditimbulkan keduanya terhadap negara maupun rakyat sangat lah besar.

"Asli hukum kita emang sdh bobrok," ujarnya menambahkan.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar. Tangkapan layar Twitter @umarsyadat75.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo yang merupakan tersangka kasus maling uang rakyat terkait benih lobster awalnya dihukum penjara selama 9 tahun.

Baca Juga: Bertemu Mayang di Sidang Gala Sky, Fuji Memuji Kecantikan Wajah Adik Vanessa Angel: Cantik kok

Namun Mahkamah Agung memperbaiki keputusannya dengan memotong hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta dilansir dari Antara.

Salah satu yang menjadi pertimbangan dari diringankannya hukuman Edhy Prabowo adalah karena ia dinilai telah bekerja dengan baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan Bansos Rp600 Ribu

Selain itu ia juga disebut sudah memberikan banyak harapan terhadap masyarakat, khusunya para nelayan saat masih menjabat sebagai menteri.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik, dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," tuturnya menjelaskan.

Dalam kasus maling uang rakyat ini, Edhy Prabowo terbukti sudah menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp24,625,587,250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster (BBL) atau benur.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @umarsyadat75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x