-Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
-Anda perlu masukan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan tempat tinggal Anda.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-15: Serangan Udara Tewaskan Anak-Anak hingga Inggris akan Pasok Senjata
-Masukan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP milik Anda.
-Ketikkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
-Jika huruf kode kurang jelas terlihat, pencet logo merah untuk mendapatkan kode baru.
-Klik tombol ‘Cari Data’
Langkah di atas merupakan cara cek Bansos PBI, untuk mengetahui apakah Anda termasuk di dalamnya atau tidak.
Bansos PBI ini bisa langsung membayarkan BPJS Kesehatan bagi Anda yang tergolong dalam kondisi tidak mampu.***