Hukuman Edhy Prabowo Disunat karena Dianggap Bekerja Baik, Hilmi Firdausi Heran: Oh Negeriku

- 10 Maret 2022, 14:33 WIB
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi menyoroti hukuman Edhy Prabowo yang disunat
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi menyoroti hukuman Edhy Prabowo yang disunat /Twitter.com/@hilmi28./

PR DEPOK - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali menjadi sorotan publik baru-baru ini, terkait hukuman yang didapat karena telah melakukan tindak pidana maling uang rakyat.

Salah satu yang menyorotinya adalah aktivis dakwah Hilmi Firdausi yang ikut buka suara terkait hukuman Edhy Prabowo yang disunat atau mendapatkan potongan.

Edhy Prabowo mendapatkan potongan hukuman penjara sebanyak 4 tahun karena dianggap bekerja dengan baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Hapus Kata Palestina dari Unggahan Gigi Hadid, Majalah Vogue Tuai Kritik

Dirinya juga disebut telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Hilmi Firdausi pun menyampaikan sebuah tanggapannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

Ia menilai aneh dengan keputusan pemotongan hukuman bagi pejabat yang korupsi.

Para pejabat dengan alasan sopan atau bekerja dengan baik dapat mendapat potongan hukuman yang menurut Hilmi tidak masuk akal.

Baca Juga: Dilantik Sore Ini, Intip Profil Singkat Bambang Susantono yang Ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara

"Dulu ada yang dianggap berlaku sopan bisa tidak dihukum, sekarang ada yg dianggap bekerja baik padahal korupsi diringankan hukumannya," tulis Hilmi Firdausi dikutip PR Depok dari Twitter pribadinya @Hilmi28.

Tak sampai di situ, Hilmi Firdausi juga mengungkapkan alasan bahwa banyak terdakwa yang ketika disidang memakai pakaian muslim atau pakaian sopan.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar terdakwa terlihat sebagai sosok yang sopan dan taqwa.

Terlebih agar dianggap sebagai orang yang mempunyai pribadi yang baik.

Baca Juga: Mendag Lutfi Ancam Pihak yang ‘Bermain’ Minyak Goreng, Syahrial Nasution: Ini Pernyataan yang Mubazir!

"Itulah mengapa kalau di pengadilan para terdakwa begitu sopan, pakai baju muslim/ah biar terkesan taqwa padahal prilaku mereka jauh dari taqwa...oh negeriku," ungkap Hilmi Firdausi.

Sebelumnya, telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan pemotongan 4 tahun hukuman Edhy Prabowo.

Hal ini sekaligus membuatnya harus mendekam di penjara selama 5 tahun yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Kemudian, hakim menyebutkan keputusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan, sehingga keputusan tersebut perlu diperbaiki.***

 

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah