4. Setelah mengisi data diri secara lengkap, kemudian isilah nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
5. Setelah itu, isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Klik Link Dashboard prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24
Jika sudah dinyatakan berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk dapatkan bansos BLT dan PKH balita usia 0-6 tahun hingga lansia berikut ini:
1. Pertama, pilihlah menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan nama atau data DTKS baru.
2. kemudian, Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelah tambah usulan, maka Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.