"Iya itu dia DS dan IK. Ada undang-undangnya. Jadi yang diterapkan oleh Mabespolri adalah, Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, yaitu diduga perjudian melalui elektronik, Pasal 28 UU ITE, diduga menyebarkan berita bohong, dan ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, Pasal 378 KUH Pidana," ujar Hotman Paris.
"Iya, bener karena itu hasil kejahatan. Orang yang tidak tau pun kalau itu hasil kejahatan tetap bisa disita," ujarnya lagi menjelaskan.***