Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditahan hingga Terancam Dimiskinkan, Hotman Paris: Karena Itu Hasil..

- 11 Maret 2022, 21:05 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan hingga terancam dimiskinkan dengan seluruh aset disita, Hotman Paris beri tanggapan ini.
Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan hingga terancam dimiskinkan dengan seluruh aset disita, Hotman Paris beri tanggapan ini. /Instagram @donisalmanan/

PR DEPOK - Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan hingga terancam dimiskinkan, Hotman Paris beri tanggapan.

Tertangkapnya Indra Kenz dan Doni Salmanan karena kasus penipuan investasi binomo, masih disoroti publik, terlebih keduanya resmi ditahan dan terancam dimiskinkan dengan seluruh aset akan disita, sehingga hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Hotman Paris.

Indra Kenz dan Doni Salmanan resmi ditahan, setelah sebelumnya mereka ditangkap karena kasus penipuan investasi binomo hingga pencucian uang. Hal tersebut mendapatkan respon menohok dari Hotman Paris.

Baca Juga: Harga Makin Melambung, Minyak Goreng Dijual Rp70.000 per Liter, Musni Umar: Hanya Bisa Prihatin

Hotman Paris mengatakan bahwa, kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, hingga Terancam dimiskinkan tersebut, adalah tindakan kejahatan yang sangat berat.

"Iya itu kalau melihat crazy rich, harus dipelajari, apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jeri payah," kata Hotman Paris, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan channel YouTube Intens Investigasi pada 11 Maret 2022.

"Kalau diawal dia naik angkot atau Naik Kijang, tiba-tiba dia naik Lamborghini, sementara usahanya itu-itu aja, berarti something wrong," katanya lagi menjelaskan.

Baca Juga: Rusia Lakukan Penembakan Warga Sipil Kota Dhinpro Ukraina, Kyiv Dijadikan Benteng: Ini Menakutkan

Hotman Paris juga mengatakan beberapa pasal yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang dikatakan pasal berlapis.

Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa, semua yang mendapatkan aliran dana dari kedua tersangka tersebut, akan dilakukan penyitaan, karena termasuk hasil tindak kejahatan.

"Iya itu dia DS dan IK. Ada undang-undangnya. Jadi yang diterapkan oleh Mabespolri adalah, Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, yaitu diduga perjudian melalui elektronik, Pasal 28 UU ITE, diduga menyebarkan berita bohong, dan ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, Pasal 378 KUH Pidana," ujar Hotman Paris.

"Iya, bener karena itu hasil kejahatan. Orang yang tidak tau pun kalau itu hasil kejahatan tetap bisa disita," ujarnya lagi menjelaskan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah