Sebelumnya, MA telah memutuskan memotong vonis hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dilakukan MA karena Edhy Prabowo dinilai telah berbuat baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Diketahui, putusan itu sebelumnya diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Selain itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.***