PR DEPOK – Baru-baru ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara terkait vonis hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menyunat vonis hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Meski menuai polemik, Firli Bahuri mengatakan bahwa hakim lebih memahami vonis hukuman tersebut dan pihak KPK pun menghormatinya.
Tak lama berselang, pernyataan Firli Bahuri ini menuai sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya yakni Said Didu.
Said Didu berpendapat bahwa pernyataan Firli Bahuri terkait vonis hukuman Edhy Prabowo tersebut cukup "menarik".
Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini, Ketua KPK itu seharusnya kecewa karena tuntutannya kepada Edhy Prabowo tidak dipenuhi.
"Bukan terkesan malah senang jika tuntutannya dikurangi," kata Said Didu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 13 Maret 2022.
Sebelumnya, MA telah memutuskan memotong vonis hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dilakukan MA karena Edhy Prabowo dinilai telah berbuat baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Diketahui, putusan itu sebelumnya diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Selain itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.***