Hari Ini Sudah Boleh Angkut Penumpang, Berikut 5 Hal yang Harus Dipatuhi Pengemudi Ojek Online

- 8 Juni 2020, 09:06 WIB
PENGEMUDI ojek online.*
PENGEMUDI ojek online.* /ANTARA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Guna menekan angka penyebaran COVID-19, pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut berdampak besar pada sejumlah sektor, salah satunya operasional pengemudi ojek online (ojol).

Selama masa PSBB di beberapa wilayah, pengemudi ojol tidak bisa mengangkut para penumpang, mereka hanya diperbolehkan membawa barang.

Namun, seiring dengan PSBB di Jakarta dan beberapa kota lainnya mulai dilonggarkan, maka PSBB transisi mulai diterapkan dan ojol pun bisa mengangkut penumpang lagi.

Baca Juga: Berbeda dengan Twitter, Facebook Akan Tinjau Kebijakan Terkait Penghapusan Unggahan Donald Trump 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, ojol pun boleh mengangkut penumpang mulai hari ini Senin, 8 Juni 2020.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerbitkan pedoman untuk ojol yang beroperasi saat masa PSBB transisi.

Pedoman diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Bulan Ini, NASA Sebut Ada 3 Asteroid Raksasa yang Akan Dekati Bumi 

Adapun lima pedoman bagi pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang.

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beroperasi angkut penumpang hari ini, Senin 8 Juni 2020.

Baca Juga: Gempa Guncang Maluku Utara, 14 dari 312 Rumah Dinyatakan Rusak Berat 

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Tatanan kehidupan baru ini merupakan adaptasi keadaan ketika aktivitas masyarakat kembali dibuka dalam keadaan terbatas secara bertahap, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan dimulainya tatanan kehidupan baru atau new normal, pengemudi ojol memastikan akan mematuhi semua protokol kesehatan saat membawa penumpang nantinya.

Sujono salah seorang pengemudi ojol mengatakan, "Apapun kebijakan aplikator dan pemerintah kami syukuri dan akan dijalankan sebaik-baiknya. Saya menunggu berita resminya juga."

Baca Juga: Sekap Anaknya Selama 7 Jam di Dalam Koper Hingga Tewas, Polisi Tangkap sang Ibu Tiri 

Lebih lanjut Sujono menuturkan, dia belum tahu pembatasannya nanti atau protokol kesehatan lengkapnya seperti apa, tapi intinya Jono dan rekan-rekannya bersyukur dan siap melayani masyarakat lagi.

Menurutnya, selama ini pendapatannya turun drastis dan itu membuat kondisi ekonomi mereka terpukul.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x