Dijelaskan eks politisi PKPI ini, wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan sertifikat halal sudah dicabut atas perintah UU yang ditandatangani SBY pada tahun 2014 silam.
"Bukan oleh Presiden Jokowi dan bukan mau-maunya menteri agama. Gobl*** boleh, tapi jangan keterusan," pungkas Teddy Gusnaidi.