Logo Halal Baru Kemenag Tuai Kontroversi, MUI Akui Kaget: Beda dengan Dua Logo yang Pernah Disepakati

- 15 Maret 2022, 13:15 WIB
Logo Halal MUI yang baru kini menuai sejumlah kontroversi.
Logo Halal MUI yang baru kini menuai sejumlah kontroversi. /mui.or.id

PR DEPOK – Baru-baru ini, logo Halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) terus menuai polemik dan kontroversi.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kaget dengan kemunculan logo Halal baru yang dikeluarkan Kemenag.

Ketua Bidang MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Solahuddin Al Aiyub, mengatakan jika ia kaget dengan kemunculan logo Halal baru.

Baca Juga: LINK NONTON A Business Proposal Episode 6 Sub Indonesia, Spoiler: Kang Tae Mu Melamar Shin Ha Ri!

Sebab, menurut Solahuddin, logo Halal baru yang dikeluarkan Kemenag sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Solahuddin lantas mengungkapkan kronologis kemunculan logo Halal baru yang dikeluarkan Kemenag ini.

Menurut Solahuddin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman MUI, Kemenag dan Menteri Agama saat dijabat Fachrul Razim pada 2019, telah mencapai kesepakahan logo Halal baru.

Baca Juga: Putra Siregar Kaget Namanya Terseret Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Begini Klarifikasinya

Dalam kesepakatan itu, logo Halal baru memiliki banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal yang menjadi bagian penting dalam pembahasan saat itu.

“Saat itu, logo Halal baru yang disepakati antara MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo Halal MUI saat ini,” kata Solahuddin.

Tetapi, ada beberapa perbedaan, seperti tulisan melingkar ‘Majelis Ulama Indonesia’ di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tulisan arab melingkar ‘Majelis Ulama Indonesia’ tetap. Sementara logo Halal jelas dengan tulisan arab yang, terletak di dalam belah ketupat. Sementara, di bawah tulisan logo Halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 16 Maret 2022: Setelah Romantis, Kamu Dapat Keuntungan Ini!

Solahuddin mengatakan, logo Halal seperti itu dianggap bisa mengakomodir berbagai pihak.

“Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas,” kata Solahuddin.

Solahuddin juga menerangkan, desain yang sudah disepakati sebelumnya itu menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia,” ucap Solahuddin.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Sifat Narsis Anda dari Gambar Pertama yang Dilihat

Seharusnya, kata Solahuddin, penetapan logo Halal baruyang dikeluarkan Kemenag perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.

Meski begitu, Solahuddin mengatakan jika MUI memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Hanya saja, Solahuddin mengingatkan agar penetapan logo Halal baru ini tidak tiba-tiba.

“Sebab, logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia,” terang Solahuddin.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Sifat Narsis Anda dari Gambar Pertama yang Dilihat

Sementar itu, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal dan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenang Mastuki mengatakan, ada tiga hal yang menjadi dasar pemilihan logo Hala baru.

Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

Kedua, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Ketiga, penetapan label dan logo Halal baru dilakukan melalui riset yang lama dan melibatkan ahli.

“BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi berbagai pertimbangan,” kata Mastuki seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: MUI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah