Dengan demikian, akademisi bidang komunikasi-politik ini pun menuturkan rasa prihatinnya.
“Saya bersedih untuk Indonesia,” ujar Hendri Satrio sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Diketahui, dalam aturan tersebut tertulis, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala.
Sementara pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala.
Baca Juga: Akui Sudah Tak Sabar, Alex Rins Sebut MotoGP Mandalika 2022 akan Berlangsung Sangat Gila
Pengeras suara juga berfungsi dalam upaya dakwah Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.
Di samping itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.***