Baca Juga: Penutupan G20 EdWG Menyepakati Tentang 4 Komitmen Bidang Pendidikan
Kemudian Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Sedangkan untuk level 3 yaitu di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo.
Kemudian Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.
Baca Juga: Korban Holocaust yang Selamat dari Perang Dunia Kedua Kini Tewas akibat Serangan Rusia
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada pada level 3, antara lain adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Provinsi Jawa Timur, berada pada level 1, antara lain Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lamongan
Kemudian untuk level 2, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Mariupol Diperintah untuk Menyerah oleh Rusia, Ukraina Tegaskan Tidak akan Terima Ultimatum
Selanjutnya Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi.