PR DEPOK - Beragam program bantuan masih terus disalurkan pemerintah sampai saat ini, diantaranya Bansos PKH Rp3 juta dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Adapun salah satu syarat penting agar menjadi penerima Bansos PKH Rp3 juta hingga BPNT yakni terdaftar dalam DTKS.
Namun tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa itu DTKS, bagaimana syarat dan cara daftar DTKS secara online agar bisa mendapatkan Bansos PKH Rp3 juta hingga BPNT.
Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022, Ini Informasi Jadwal, Cara Daftar, Pilihan Studi, dan Besaran Biaya
Bagi Anda yang ingin mengetahui pengertian DTKS, bagaimana syarat dan cara daftarnya simak penjelasan berikut.
Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari Indonesia Baik, DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bansos PKH dan BPNT.