8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Pilih jenis usulan yang ingin diajukan.
Jika usulan diterima, maka ada kesempatan mendapatkan bantuan Bansos PKH Rp3 juta hingga BPNT.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH Rp3 juta dan BPNT, bisa cek secara mandiri di laman cek.bansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 25 Maret 2022 Tema Hadits tentang Cinta kepada Sesama Manusia karena Allah
Perlu diingat, agar usulan daftar DTKS dapat diterima, masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Merupakan kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Masyarakat yang menjadi pandemi Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).