PR DEPOK - Dea, sang konten kreator platform OnlyFans, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Penetapan tersebut setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
Hal itu dikatakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ, Kombes Pol Auliansyah Lubis, bahwa Dea resmi jadi tersangka.
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans," ucap Auliansyah Lubis.
Baca Juga: Penting Bagi Karyawan, 5 Tips Kemnaker tentang Cara Adaptasi di Tempat Kerja Baru
"Dari hasil pemeriksaan sudah kita gelar, kemudian sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut dia, Polda Metro Jaya telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebelum menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka. Hal itu dimulai dari patroli siber oleh penyidik Ditreskrimsus.
"Alat buktinya berawal dari kita patroli Siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait video porno dengan foto syur," ungkap Auliansyah Lubis.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah dan Balita Kapan Cair Lagi? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH
Sebelumnya, Dea, juga telah mengakui, kalau dirinya kerap mendapat untung besar dari hasil penjualan foto-foto porno tersebut.