Luhut Izinkan Tarawih Asal Sudah Vaksin Booster, Ketua KNPI: Bukan Presiden, Semua Urusan Mau Kau Atur

- 26 Maret 2022, 14:03 WIB
Ketua KNPI menyoroti soal pernyataan Luhut yang mengizinkan tarawih asalkan sudah mendapatkan vaksin booster.
Ketua KNPI menyoroti soal pernyataan Luhut yang mengizinkan tarawih asalkan sudah mendapatkan vaksin booster. /Instagram/@luhut.pandjaitan/

PR DEPOK- Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyindir Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan terkait aturan salat tarawih selama Ramadan 2022.

Haris Pertama mengaku geram dengan Luhut sebab setiap bulan Ramadhan selalu ada aturan pengetatan.

Sementara, untuk acara MotoGP, Luhut tidak memberikan pengetatan yang sama seperti diberlakukan vaksin booster.

Baca Juga: Minta Maaf, Indra Kenz Sampaikan Pesan agar Masyarakat Hati-Hati Pilih Investasi

Hal itu disampaikan Haris Pertama melalui akun Twitter pribadinya @knpiharis, pada Kamis 24 Maret 2022.

“Setiap masuk bulan Ramadhan selalu saja begini, urus saja urusanmu yang lain pak, jangan campuri ibadah kami umat muslim. Kemarin di Mandalika apakah sudah booster semua?,” ujar Haris Pertama seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, dia meminta Luhut untuk tidak membuat banyak aturan.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah dan Balita Kapan Cair Lagi? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH

Pasalnya, dia menegaskan bahwa Luhut bukan Presiden.

“Ingat pak, kau bukan PRESIDEN, semua urusan mau kau atur,” pungkasnya.

Cuitan Haris Pertama.
Cuitan Haris Pertama. Twitter/@knpiharis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan umat Islam di Indonesia dapat kembali menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 Hijriyah, Ini 101 Titik Lokasi Rukyatul Hilal di Seluruh Indonesia

“Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk mudik lebaran namun dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dua dosis dan satu dosis penguat (booster).

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Penting Bagi Karyawan, 5 Tips Kemnaker tentang Cara Adaptasi di Tempat Kerja Baru

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @knpiharis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah