a. Daftar satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN dan yang sudah melakukan namun data belum lengkap dapat diakses melalui laman ANBK, https://nbk.kemdikbud.go.id
b. Satuan pendidikan yang akan mengikuti AN susulan wajib untuk memiliki moda pelaksanaan dan mengatur sesi pada laman ANBK mulai tanggal 4 sampai 10 Maret 2022.
Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital Butuh Antena UHF? Simak Penjelasan Berikut
c. Satuan pendidikan yang tidak memiliki moda pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta AN susulan.
d. Prosedur pelaksanaan AN susulan mengacu pada POS dan Juknis tahun 2021.
e. Jadwal gladi bersih dan pelaksanaan ANBK terlampir.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Lanjutkan Program BSU Tahun 2022 bagi Pekerja, Skema Pencairan Berubah
2. Kelengkapan data berupa respon dari kepala satuan pendidikan dan pendidik diperoleh dengan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar, melalui https://surveilingkunganbelajar.kemendikbud.go.id/:
a. Kelengkapan data satuan pendidikan dapat dilihat pada laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
b. Pengisian mulai tanggal 8 Maret sampai 24 Maret 2022.***