Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

- 5 April 2022, 11:50 WIB
Terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

PR DEPOK - Herry Wirawan yang merupakan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat divonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
beralasan terdakwa Herry Wirawan harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren,” ujar Hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat di China, Sejumlah Kota Terapkan Lockdown Usai Temukan Kasus Tanpa Gejala

Hakim juga menilai vonis hukuman mati dapat memberi efek jera dan dapat menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan terdakwa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban,” ujarnya.

Putusan itu sekaligus memperbaiki putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memberikan vonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 Online Pakai HP, Ada BLT Balita dan Anak Sekolah yang Sedang Cair

Hakim menegaskan hukuman mati itu bukan merupakan upaya balas dendam, melainkan untuk melindungi masyarakat dari kejadian serupa.

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta.

Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman restitusi.

Baca Juga: Perang Hari ke-41: Rusia Siapkan Serangan Susulan, Uni Eropa Kirim Tim Investigasi ke Ukraina

Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pengadilan Tinggi Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah