Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Kejahatannya Biadab, Putusan Telah Memenuhi Rasa Keadilan

- 5 April 2022, 08:20 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebut hukuman mati Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebut hukuman mati Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. /ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar.

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, yaitu pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menilai vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan.

"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil, di Gedung Sate Bandung, pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Kompensasi dan Harta Kekayaannya Dirampas

Atas putusan mati bagi Herry Wirawan ini, Ridwan Kamil berharap dapat menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa Indonesia.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," kata Ridwan Kamil, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan, Divonis Hukuman Mati

Vonis tersebut dikabulkan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah