Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Kejahatannya Biadab, Putusan Telah Memenuhi Rasa Keadilan

- 5 April 2022, 08:20 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebut hukuman mati Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebut hukuman mati Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. /ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 4 April 2022.

Adapun dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Sindiran Teddy: Rezim Anti Islam, Ayo Desak Bebaskan Ulama!

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Alasan Majelis Hakim PN Bandung Tolak Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri

Vonis tersebut menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry Wirawan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korbannya.***

 

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah