Dia mengatakan bahwa menjadikan harga minyak pada situasi pasar akan membuat masyarakat semakin jatuh di bawah garis kemiskinan.
Rizal menerangkan bahwa kebijakan DMO sebesar 30 persen sudah memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.
“Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu ke hingga hilir,” kata Rizal menerangkan.
Baca Juga: Dampak Inflasi Global, Jokowi Sebut Situasi Sulit untuk Tidak Naikkan Harga BBM
Sementara itu, dikutip dari Antara lainnya, di tengah sulitnya minyak goreng, Kementerian Perdagangan mendukung langkah hukum atas dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng.***