Cara dan Syarat Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital

- 11 April 2022, 14:30 WIB
Informasi cara dan syarat untuk mendapatkan STB gratis.
Informasi cara dan syarat untuk mendapatkan STB gratis. /kominfo.go.id

PR DEPOK – Berikut Informasi tentang cara dan syarat untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo agar bisa menikmati Siaran TV Digital di Kantor Pos.

Untuk KPM yang ingin mendapatkan STB gratis dari Kominfo, hendaknya harus menyiapkan syarat yang diperlukan agar mendapatkan STB gratis dari Kominfo.

Pembagian STB gratis akan dimulai dengan tahap 1, yaitu pada 30 April 2022, untuk 56 wilayah dalam 166 Kabupaten atau Kota di Indonesia, secara terjadwal.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Chapter 249: Monster Toman Mulai Menang hingga Senju Kewalahan

Penyaluran bantuan Perangkat STB gratis dari Kominfo ini, diadakan setelah Kominfo menerapkan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan bertahap di tahun 2022 ini.

Nantinya, masyarakat tak perlu membeli TV baru untuk menikmati Siaran TV Digital, melainkan bisa menggunakan perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos, berikut ini cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital.

Baca Juga: Mirip bak Kembaran, Dewi Perssik Akhirnya Notis Huh Yunjin LE SSERAFIM: Kok Gue Kayak Ngaca?

Syarat dan Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x