4. Tahap berikutnya, Anda diwajibkan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Setelah itu, isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2022 Kapan Cair? Simak Cara Cek Nama Penerima dan Info Tanggal Pencairan
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.
1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.
Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.