PR DEPOK - Simak berikut cara isi eHAC PeduliLindungi, yang menjadi syarat wajib mudik lebaran 2022.
Pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk perantau agar bisa mudik lebaran 2022, dengan syarat yang telah ditentukan, salah satunya isi eHAC PeduliLindungi.
Salah satu syarat wajib untuk bisa mudik lebaran 2022 adalah pemudik telah mengisi eHAC sebelum melakukan perjalanan baik darat, udara, dan laut.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkes_ri, salah satu syarat wajib mudik lebaran 2022 adalah mengisi eHAC yang ada di Aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2022 untuk semua moda transportasi mudik lebaran 2022, baik darat, udara, dan laut.
Cara isi eHAC PeduliLindungi untuk mudik lebaran 2022:
1. Pertama-tama, unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di Play Store
2. Bagi yang belum memiliki akun, buat akun baru. Bagi yang sudah, segera login akun PeduliLindungi
3. Cari fitur “eHAC" yang ada pada laman utama PeduliLindungi
4. Klik “Buat eHAC”
5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Selanjutnya, Pilih "Sarana Perjalanan" yang akan digunakan untuk mudik lebaran 2022.
Apabila ingin melakukan perjalanan darat dan laut, segera lakukan pengisian eHAC pada H-1 atau paling lambat hari H tanggal keberangkatan.
Masukan informasi tentang perjalanan yang akan dilakukan saat mudik lebaran 2022. Isi data personal dengan benar, sesuai KTP.
Selanjutnya, lakukan pengecekan kelayakan bepergian, simpan, pengisian eHAC selesai dilakukan.
Baca Juga: Besaran PKH Tahap 2 yang Cair pada April 2022, Ada Bansos Anak Usia Dini Sebesar Rp3 Juta
Pemudik yang akan melakukan perjalanan udara, wajib mengisi eHAC pada H-1 atau paling lambat hari H tanggal keberangkatan.
Masukkan nomor penerbangan. Jika tak ditemukan, pemudik bisa menginput secara manual pada Aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian isi data personal, data yang diisi harus benar, teliti dahulu sebelum melanjutkan. Jangan lupa cek kelayakan terbang, terakhir konfirmasi, dan pengisian eHAC selesai.
Pelaku perjalanan yang telah selesai mengisi eHAC, akan muncul status kelayakan terbang atau bepergian.
Tunjukkan pada petugas status layak untuk terbang atau layak untuk berangkat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022.
Bagaimana jika saat pengisian eHAC mendapat status tidak layak terbang atau tidak layak berangkat?
- Apabila mendapat status tidak layak terbang, segera hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk dilakukan validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil test PCR/Antigen.
- Apabila tidak layak untuk bepergian, tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil test PCR/Antigen kepada petugas yang berjaga.
- Kondisi khusus, tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil test PCR kepada petugas jaga.
Jika telah melakukan hal di atas, selanjutnya bisa melanjutkan perjalanan mudik lebaran 2022.
Demikian cara isi eHAC PeduliLindungi, syarat wajib mudik lebaran 2022, lengkap dengan penjelasannya.***