Di lain sisi, tersedianya layanan ini pun menjadi tempat bagi para pekerja maupun buruh untuk melakukan aduan apabila terjadi kendala menyoal THR.
Baca Juga: Syukuri Biaya Ibadah Haji 2022 Sah Ditetapkan, HNW: Itu yang Bisa Diperjuangkan
Seperti diketahui bersama, aturan soal THR tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu.
Dalam redaksinya, berisi kalimat yang menjelaskan bahwa THR menjadi hak pekerja. Oleh sebab itu, pada pelaksanaannya harus terkawal dengan baik.***