3. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
4. Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selanjutnya para pelaku usaha harus melengkapi data yang nantinya akan diusulkan, seperti NIK, mengisi nama lengkap, alamat sesuai KTP, bidang usaha dan nomor HP.
Baca Juga: WHO Sebut Covid-19 Masih Jauh dari Penyakit Endemik, Ini Alasannya
Jika diterima, pelaku usaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan teks (WA atau SMS) dari pihak bank penyalur, misalnya, bank BRI dan BNI dan melakukan verifikasi.
Pelaku usaha juga bisa cek daftar penerima BLT UMKM 2022 secara online untuk mengetahui status penerima bantuan Rp600 ribu sebagai berikut: