Dalam SE itu juga, Tjahjo Kumolo mengingatkan para ASN yang akan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko Covid-19 di wilayah tujuannya.
Baca Juga: Jateng Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Syarat, Simak Cara Daftar Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan
Kemudian harus memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait, mematuhi prokes serta penggunaan PeduliLindungi,” jelasnya.
Tjahjo Kumolo, meminta PPK menetapkan aturan teknis serta langkah yang diperlukan bagi instansi dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar, demikian, disebutkan dalam SE tersebut.***