Mendag Buka Suara terkait Ditetapkannya Tersangka Dirjen Perdaglu Kemendag atas Kelangkaan Minyak Goreng

- 19 April 2022, 20:34 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara terkait status tersangka Dirjen Perdaglu Kemendag atas kelangkaan minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara terkait status tersangka Dirjen Perdaglu Kemendag atas kelangkaan minyak goreng. /kemendag.go.id.

PR DEPOK – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dugaan korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan jika Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Hal ini tentu terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengenai ekspor minyak goreng.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Simak Cara Cek serta Jadwal Pencairan BSU Rp1 Juta bagi Pekerja Tahun Ini

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga mengatakan jika pihaknya akan memberikan informasi mengenai proses hukum.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Mendag Muhammad Lutfi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Selasa, 19 April 2022.

Tak hanya itu, dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi menekankan jajarannya untuk selalu transparan terkait pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Rp1 juta dari BLT Karyawan atau BSU 2022 melalui Laman bsu.kemnaker.go.id?

Sehingga Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mendukung proses hukum jika adanya penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang telah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” ujar Mendag.

Diketahui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mudik 2022, Ridwan Kamil Prediksi 14 Juta Orang Masuk ke Jawa Barat dan Sebut Tol Jakarta Arah Cirebon One Way

Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) diketahui menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x